"Kita kerja sama dengan BI, karena banyak pemerintah daerah yang menempatkan uangnya di BPD, kita melakukan pemeriksaan secara sampling," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Haryono menjelaskan, kerjasama ini akan mulai dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada minggu kedua bulan Agustus. Hasilnya BI akan merilis kepada publik.
Menurut Haryono, beberapa temuan yang didapat selama ini KPK mendapatkan ada fee (imbalan) yang didapat dari penyimpanan dana milik pemerintah daerah pada suatu bank banyak yang tidak masuk ke kas daerah. Dalam hal ini, jika temuan itu kembali terjadi maka BI akan melakukan tindakan.
"Jangan sampai fee itu masuk kantong pribadi. Tugas BI memerintahkan kepada bank-bank untuk minta kembali ke kas daerah," imbuhnya.
Saat ini KPK masih melakukan tindakan dalam upaya pencegahan. Namun jika perintah BI tidak juga dilaksanakan, maka KPK dapat melakukan penindakan.
"Kalau sudah diperintah BI tapi tidak patuh berarti ada upaya yang perlu ditindaklanjuti. KPK akan melakukan penindakan. Tapi yang terpenting aturan main semua bank sama," terangnya.
Haryono melanjutkan, masih adanya praktek korupsi dalam pengelolaan kas daerah diakibatkan fungsi Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang belum maksimal. Masalah ini juga ditambah SDM yang kurang dan kinerja yang belum terfokus.
"Sehingga masih ada proyek yang diperiksa berkali kali, tapi ada saja yang sama sekali tidak diperiksa atau diabaikan," pungkasnya.
(ape/nrl)











































