"Soal tahan menahan nggaklah, pokoknya perkara itu diterima oleh PT, masalah penahanan itu kan sendiri," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
Sebelumnya diberitakan, putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
Verset pun dikabulkan dan kasus Prita segera disidangkan. Kenyataan ini kontan membuat Prita syok berat. Prita pun merasa hidupnya akan kembali pahit.
(ken/iy)











































