Kejagung Pastikan Prita Tak Akan Ditahan Selama Sidang

Putusan Sela Prita Dibatalkan

Kejagung Pastikan Prita Tak Akan Ditahan Selama Sidang

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 14:42 WIB
Kejagung Pastikan Prita Tak Akan Ditahan Selama Sidang
Jakarta - Prita Mulyasari otomatis kembali menjadi terdakwa setelah putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Meski begitu, Prita tidak akan ditahan selama masa persidangan berlangsung.

"Soal tahan menahan nggaklah, pokoknya perkara itu diterima oleh PT, masalah penahanan itu kan sendiri," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).

Sebelumnya diberitakan, putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.

Verset pun dikabulkan dan kasus Prita segera disidangkan. Kenyataan ini kontan membuat Prita syok berat. Prita pun merasa hidupnya akan kembali pahit.

(ken/iy)


Berita Terkait