Pengadilan Myanmar Tunda Pembacaan Putusan Terhadap Suu Kyi

Pengadilan Myanmar Tunda Pembacaan Putusan Terhadap Suu Kyi

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 14:19 WIB
Pengadilan Myanmar Tunda Pembacaan Putusan Terhadap Suu Kyi
Yangon - Pengadilan Myanmar menunda pembacaan putusan terhadap kasus pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi. Putusan yang tadinya akan dibacakan hari ini ditunda hingga 11 Agustus mendatang.

Demikian disampaikan seorang pejabat pemerintah Myanmar yang minta dirahasiakan identitasnya seperti dilansir kantor berita AFP , Jumat (31/7/2009).

Belum jelas kenapa pembacaan putusan tersebut ditunda. Polisi antihuru-hara tampak berjaga-jaga di sekitar Penjara Insein di Yangon, tempat persidangan digelar. Truk-truk polisi juga berpatroli di Yangon menyusul peringatan junta bahwa aksi protes tak akan ditolerir.

Para pengacara Suu Kyi mengatakan, wanita berumur 64 tahun itu sudah siap menghadapi yang terburuk. Sejumlah diplomat memperkirakan pengadilan Myanmar akan menjatuhkan vonis bersalah kepada Suu Kyi.

Suu Kyi terancam hukuman penjara maksimum 5 tahun jika terbukti bersalah atas dakwaan melanggar aturan penahanan rumahnya. Peraih Nobel Perdamaian itu diadili sehubungan dengan menyusupnya John Yettaw, seorang pria AS ke dalam rumahnya beberapa bulan lalu.

Para pemimpin dunia dan kelompok HAM menuding kasus itu semata-mata sebagai dalih junta Myanmar agar bisa terus menahan Suu Kyi menjelang pemilihan umum nasional yang akan dilakukan tahun 2010 mendatang.

(ita/iy)


Berita Terkait