"Untuk Prita sendiri, pemeriksaan pokok perkara ini akan memberikan kepastian hukum tentang perbuatannya. Apakah dia terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Kejagung belum menerima putusan PT Banten itu. Namun Jasman mengaku telah mendapat informasi lisan bila perlawanan jaksa (verset) memang telah diputus.
"Isinya menerima permohonan perlawanan jaksa agar perkara disidangkan kembali untuk memeriksa pokok perkara," kata Jasman.
Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Autra, Serpong, Kota Tangerang Selatan, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
Verset pun dikabulkan dan kasus Prita segera disidangkan. Kenyataan ini kontan membuat Prita syok berat.
(ken/iy)











































