Kejagung Nilai PT Banten Arif dan Bijak

Putusan Sela Prita Dibatalkan

Kejagung Nilai PT Banten Arif dan Bijak

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 12:25 WIB
Kejagung Nilai PT Banten Arif dan Bijak
Jakarta - Pembatalan putusan sela kasus Prita Mulyasari oleh Pengadilan Tinggi Banten dinilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sungguh arif dan bijaksana. Putusan itu dinilai juga akan memberi kepastian hukum untuk ibu dua anak itu.

"Untuk Prita sendiri, pemeriksaan pokok perkara ini akan memberikan kepastian hukum tentang perbuatannya. Apakah dia terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Jasman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Jasman berpendapat, putusan yang dikeluarkan PT Banten pada 27 Juli itu juga mewakili kepentingan umum. Pengadilan telah mengakomodir kepentingan hukum terdakwa terdakwa dan penuntut umum.

Hingga kini Kejagung belum menerima putusan PT Banten itu. Namun Jasman mengaku telah mendapat informasi lisan bila perlawanan jaksa (verset) memang telah diputus.

"Isinya menerima permohonan perlawanan jaksa agar perkara disidangkan kembali untuk memeriksa pokok perkara," kata Jasman.

Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Autra, Serpong, Kota Tangerang Selatan, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.

Verset pun dikabulkan dan kasus Prita segera disidangkan. Kenyataan ini kontan membuat Prita syok berat.

(ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads