"Ya, artinya penyidik belum bisa membuktikan dia tersangka, keterlibatannya dia. Kita masih tetapkan sebagai saksi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di lapangan Bhayangkara, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2009).
Nanan enggan mengatakan keberadaan Arina saat ini. Meski demikian dia menyatakan Arina masih dalam perlindungan saksi. "Perlindungan saksi kan anda tahu. Masa diumumkan sih," ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi hasil tes DNA terhadap anak-anak Arina, Nanan mengatakan masih dalam proses. Namun dirinya belum bisa menjawab DNA siapa yang akan dijadikan sebagai pembanding hasil tes DNA anak Arina.
"Hasilnya pasti akan ada. Cuma, itu match dengan siapa yang akan dicari," pungkasnya.
Arina diamankan polisi pada Rabu (22/7/2009). Selain Arina, polisi juga membawa ibunya Dwi Astuti dan anaknya yang berumur 3 tahun. Dengan demikian pemeriksaan Arina sudah melewati batas waktu pemeriksaan kasus terorisme.
UU No.1/2003 tentang terorisme mensyaratkan waktu selama 7 x 24 jam, untuk memeriksa seseorang yang diduga terkait aksi terorisme.
(anw/iy)










































