"Dari dulu kita menunggu dan mengupayakan secara kekeluargaan. Tapi sekarang sudah nggak bisa. Karena sudah masuk di persidangan, jadi sudah diwakili jaksa," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang kepada detikcom, Jumat (31/7/2009).
Risma mengatakan, jika kasus ini masih berada di tangan kepolisian dan masih BAP, RS Omni bisa mencabut laporannya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari. Namun kalau sudah sampai di persidangan, pihak pelapor yakni Dr Grace dan Dr Hengky yang bekerja di RS Omni tidak bisa lagi mencabut laporannya.
"Dokter itu lapor 2008. Semenjak itu dari polisi ke pengadilan, nggak ada urusan lagi. Sudah diwakili jaksa. Pelapor nggak boleh mencampuri lagi urusan persidangan," jelasnya.
Risma pun menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak diberitahukan mengenai pembatalan putusan sela. Menurutnya, pelapor hanya menunggu panggilan untuk bersaksi sebagai pelapor di persidangan nantinya.
"Pelapor nggak boleh mencampuri. Sudah nggak ada urusan lagi. Secara hukum pelapor tidak boleh mencampuri pengadilan. Kewajibannya hanya hadir sebagai saksi pelapor di persidangan," tegasnya.
Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut. Verset dikabulkan sehingga putusan sela pun batal.
(gus/iy)











































