"Indria Octavia Muaja dan Mindo Sianipar untuk kasus TAA," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Azwar Chesputra, Fahri Andi Leluasa, dan Hilman Indra. Para tersangka diduga telah menerima suap dalam proyek pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api.
Kasus ini berawal dari adanya duit sebesar Rp 5 milliar yang digelontorkan oleh pengusaha Sumsel, Chandra Antonio Tan, ke anggota Komisi IV DPR. Duit diberikan anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher dan dimaksudkan agar memuluskan proyek Tanjung Api-api.
Selain 3 orang tersangka, diduga ada 23 anggota DPR lainnya yang menerima duit tersebut. Dalam dakwaan Sarjan Taher beberapa waktu lalu disebutkan pula Indria Octavia menerima duit sebesar Rp 25 juta.
(ape/aan)











































