"Hari ini nggak kerja, izin, takut nggak konsen memastikan seperti apa," kata suami Prita, Andri Nugroho kepada detikcom, Jumat (31/7/2009).
Andri mengakui, pembatalan yang dilakukan oleh PT memang membuat shock Prita. Istrinya sempat kebingungan, setelah sebelumnya merasakan bahwa kasusnya telah usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alamsutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
(mok/anw)











































