Tak Ngantor, Prita Berdiam Diri di Rumah

Putusan Sela Dibatalkan

Tak Ngantor, Prita Berdiam Diri di Rumah

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 09:47 WIB
Tak Ngantor, Prita Berdiam Diri di Rumah
Jakarta - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten berdampak pada psikologi Prita Mulyasari. Prita pun memilih absen sementara dari pekerjaannya.

"Hari ini nggak kerja, izin, takut nggak konsen memastikan seperti apa," kata suami Prita, Andri Nugroho kepada detikcom, Jumat (31/7/2009).

Andri mengakui, pembatalan yang dilakukan oleh PT memang membuat shock Prita. Istrinya sempat kebingungan, setelah sebelumnya merasakan bahwa kasusnya telah usai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir kemarin itu sudah selesai, toh kami juga tidak menuntut balik," keluh Andri.

Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alamsutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.

(mok/anw)


Berita Terkait