"Astaghfirullah, saya sempat kaget mendengar berita itu dari kawan-kawan wartawan yang menghubungi saya tadi sore. Kenapa proses peradilan kok seperti ini," kata Prita di Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2009) malam.
Dengan dilanjutkannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tentu akan merubah kehidupannya dari normal menjadi tidak normal. Nantinya, Prita harus banyak meluangkan waktu untuk tidak bekerja dan berkumpul dengan dua orang anak serta suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia mengaku pasrah saja dan akan menjalani proses persidangan tersebut hingga berakhir.
Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alamsutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan, melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
(mok/mok)











































