Kakak Prita, Arif Danahono, mengaku belum mendengar Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus Prita. Dengan pembatalan putusan sela ini, kasus Prita bisa disidangkan lagi.
"Terus terang kita sudah capek. Sudahlah, kalau saya dengar katanya pihak Omni sendiri sudah nggak mau mempermasalahkan," ujar kakak Prita, Arif Danahono ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/7/2009).
Dia pun menambahkan adiknya itu sangat letih dan trauma karena kasus ini. "Dia sudah bilang trauma dan capek. Kalau mentalnya dia nggak kuat bagaimana? Coba lihat sampai sisi itu dong?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap tolong JPU lihat sisi kemanusiaan. Saya ngerti ini masalah UU ITE, wibawa dari pemerintah juga yang telah menerbitkan. Tapi semua itu kembali masalah kemanusiaan apa nggak bisa dikedepankan? Tolong JPU evaluasi lagi, seandainya dari pihak JPU terkena kasus ini keluarganya bagaimana?" harap Arif.
Kepada pihak RS Omni sebagai penggugat, Arif juga berharap agar menyelesaikan secara musyawarah permasalahan dengan adiknya itu. Hingga kalau bisa RS Omni mencabut gugatannya.
"Kita nggak mempermasalahkan macam-macamnya. Saya tahu banget Prita sudah capek. Saya harap juga mungkin RS Omni bisa menghubungi kita. Kita nggak ada dendam sama sekali. Kalau memang bisa kita jalani secara musyawarah, mengontak Prita langsung tidak ada masalah," jelas Arif.
(nwk/iy)











































