Jaksa kasus Prita, Riyadi mengaku siap menyidangkan kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional dan menyeret Prita sebagai terdakwa.
"Saya sudah mendapat informasi kalau memang putusan itu dibatalkan. Kalau memang berita itu benar, kita akan menyidangkan lagi," ujar salah seorang jaksa kasus Prita, Riyadi kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).
Meski begitu, Riyadi mengaku belum mendapat surat ketetapan hakim PT. Ia juga belum dapat memastikan kapan kasus Prita akan kembali masuk pengadilan.
"Saya belum tahu, masih tunggu penetapan hakim. Saya belum dapat berkasnya," tegasnya.
Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
(mok/iy)











































