"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Hariyanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Hukuman 2,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal yang meringankan untuk Agus adalah karena pria 3 anak itu mengakui dan menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus dipidana setelah ajaran Satria Piningit Weteng Buwono yang dipimpinnya membuat warga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan 'gerah' lantaran diduga melenceng dari ajaran Islam. Agus memiliki 40 orang pengikut. 12 Pengikut di antaranya anak-anak.
Tidak ada kostum yang mencolok dari pengikut aliran ini. Para pengikut aliran ini hanya kompak memakai gelang batu giok warna dan ikat kepala merah putih. Pria berambut gondrong ini bermarkas di Kebagusan 2 RT 10 RW 06, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agus memiliki istri Sutari dan 3 anak yakni Fajar alias Putra, Bayu dan Tarti.
Ajaran Agus ini membuat warga terganggu dan melaporkan keluhannya pada Ketua RT setempat, Asmawi. Apalagi nyanyian aliran ini seringkali berisik dan mengganggu ketenangan warga.
(ken/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini