MA: PK Pidana Bisa Diajukan Kapan Saja Tanpa Batas Waktu

Kasus Munir

MA: PK Pidana Bisa Diajukan Kapan Saja Tanpa Batas Waktu

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 14:18 WIB
MA: PK Pidana Bisa Diajukan Kapan Saja Tanpa Batas Waktu
Jakarta - Kejagung masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR. Namun pengajuan PK bisa kapan saja dilakukan karena tanpa batas waktu.

"Nanti kita lihat. Kapan saja kalau perkara pidana, saya tidak bicara perkara Muchdi ya, dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu," kata Ketua MA di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Menurut Arifin, seharusnya salinan kasasi tersebut sudah berada di Kejagung. "Saya belum cek. Mestinya sudah. Kalau perkara pidana tidak ada waktu untuk peninjauan kembali kan?" ujarnya.

Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan MA yang menguatkan putusan bebas Muchdi. Namun Kejagung memastikan akan mengajukan PK.
(gus/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini