"Nanti kita lihat. Kapan saja kalau perkara pidana, saya tidak bicara perkara Muchdi ya, dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu," kata Ketua MA di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Menurut Arifin, seharusnya salinan kasasi tersebut sudah berada di Kejagung. "Saya belum cek. Mestinya sudah. Kalau perkara pidana tidak ada waktu untuk peninjauan kembali kan?" ujarnya.
Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan MA yang menguatkan putusan bebas Muchdi. Namun Kejagung memastikan akan mengajukan PK.
(gus/iy)










































