"Pengacaranya harus memberikan ada indikator-indikator atau petunjuk yang memberikan pembenaran atau dugaan kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM," ujar pakar hukum internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Djawahir Tantowi, kepada detikcom via telepon, Kamis (30/7/2009).
Menurut Djawahir, untuk membuktikan pemerintah Singapura melakukan pelanggaran berat HAM dalam konteks memanfaatkan kekuatan struktur negara tidak mudah. "Persoalannya mampukah kuasa hukum keluarga atau pemerintah Indonesia meyakinkan kepada publik internasional?" ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Dekan FH UII tersebut.
Jika alasan yang dikemukakan pengacara David untuk meju ke mahkamah internasional cuma dengan dugaan pemerintah Singapura dan NTU berkonspirasi untuk menyembunyikan penyebab kematian David saja tidak cukup. Karena misalkan kasus ini adalah kasus pembunuhan, menurut Djawahir, hal ini lebih mengarah pada kasus pidana, bukan pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM itu unsur-unsurnya semacam kebijakan negara secara sengaja. Bahwa kalau misalkan (pembunuhan) ini dilakukan dosen, motifnya personel, sehingga untuk buktikan bukan masalah yang mudah," papar Djawahir.
Dia mengusulkan agar pengacara keluarga David lebih memfokuskan pada upaya pembukaan kembali kasus ini secara pidana. Tentunya dengan mencari kembali bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa David dibunuh.
" Yang paling penting bagaimana pemerintah tetap memperjuangkan warganya yang mengalami masalah di luar negeri. Mungkin lebih memungkinkan dituntut pidana saja," usulnya.
Karena, untuk maju ke pengadilan internasional, keluarga harus bisa meyakinkan ke pengadilan interansional bahwa pengadilan di negara setempat betul-betul tidak memiliki kemampuan untuk membuktikan ada tidaknya kejahatan atau kriminalitas.
"Pembuktiannya terlalu berat," kata Djawahir pesimistis.
(anw/nrl)











































