Tak Direstui Berpoligami, Ayah Aniaya Anak Kandung

Tak Direstui Berpoligami, Ayah Aniaya Anak Kandung

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 18:37 WIB
Tak Direstui Berpoligami, Ayah Aniaya Anak Kandung
Kebumen - Keinginan Masrur (42) untuk berpoligami agaknya sudah mencapai puncaknya. Karena itu, saat sang anak wanitanya tak merestui dia pun meradang. Sang anak dipukuli hingga babak-belur.

Wajah Eli Marlina (15) penuh luka lebam setelah menjadi pelampiasan kekesalan sang ayah. Warga Desa Tlepok, Kecamatan Karang Sambung. Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu sempat mendapat perawatan di RSUD Kebumen, Kamis (29/07/2009).

Kejadian ini berawal dari pertemuan Eli dengan Dasem, istri muda ayahnya, di sebuah hajatan kerabatnya. Entah apa sebabnya, Eli kemudian terlibat perang mulut dengan calon ibu tirinya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di temui di rumahnya, Eli mengaku memang kesal terhadap Dasem. Sebab sudah lama dia mendengar pergunjingan tetangga bahwa wanita itu telah menjadi istri simpanan ayahnya. Eli mengaku sangat kasihan dengan ibu kandungnya.

"Saya risih dan jengkel. Soalnya Dasem itu tega-teganya rela menjadi istri simpanan ayah saya. Sudah tidak ramah, galak lagi dan nyindir-nyindir saya," tutur Eli.

Masih menurut Eli, buntut keributan itu Dasem mengadu kepada ayahnya. Masrur pun naik pitam dan tanpa banyak bicara langsung menghajar sang anak yang dianggapnya telah berbuat kurang ajar. Di hadapan puluhan warga, Eli menjadi bulan-bulanan ayahnya.
 
Beruntung ada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Masrur pun dicokok ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Istri Tua Tak Penuhi Kewajiban

Kepada petugas, Masrur mengakui semua perbuatannya. Dia juga tidak membantah telah mengawini Dasem.

"Saya memang tidak mendapat persetujuan. Sebab kalau saya minta restu kepada istri dan anak saya pasti saya tidak akan jadi menikah dengan Dasem," tegas Masrur.

Menurut Masrur, dirinya menikah lagi karena tak mendapat pelayanan yang maksimal dari istri tuanya. Sejak mempunyai anak, istrinya sering marah-marah tidak karuan. Tak jarang permintaannya untuk berhubungan intim ditolak mentah-mentah.

" Saya tidak mendapatkan kepuasan. Karena itu saya menikah lagi secara sembunyi sembunyi," tegas Masrur.

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidiki terhadap Masrur. Buruh tani itu terancam pasal 44 ayat 2 UU 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(djo/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini