diadukan ke Komisi Yudisial, terkait keputusan yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa. KY pun kemungkinan besar akan memanggil para hakim tersebut.
"KY tidak tertutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Djoko Sarwoko atas pengaduan itu. Dia harus memberikan klarifikasi, apa benar yang dituduhkan para pelapor itu," kata anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, kepada wartawan di kantornya Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Menurut Soektotjo, setelah memanggil yang bersangkutan, KY akan
mempelajari berkas pengaduan, hasil klarifikasi tersebut.
"Apakah ditemukan adanya pelanggaran etika hakim. Kalau ada, KY akan merekomendasikan kepada MA untuk membentuk Majelis Kehormatan, yang nantinya akan menentukan sanksi atas adanya dugaan pelanggara itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan sejumlah hakim agung ke KY. Mereka diadukan terkait dugaan pelanggaran prilaku dan kode etik hakim dalam memutuskan pengabulan PK yang diajukan jaksa.
Mereka menilai ada dualisme keputusan hakim agung MA atas dua perkara
pengajuan PK. Padahal sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHAP disebutkan pengajuan PK hanya dilakukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Begitu juga dalam Pasal 23 ayat 1 UU No 4/2004 tentang Mahkamah Agung, jaksa tidak memiliki legal standing mengajukan PK.
(zal/aan)











































