Kabulkan PK Jaksa, Djoko Sarwoko Cs Diadukan ke KY

Kabulkan PK Jaksa, Djoko Sarwoko Cs Diadukan ke KY

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 17:25 WIB
Jakarta - Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia
(TPDI) mengadukan hakim Djoko Sarwoko Cs ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusannya yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa.

"Kami telah melaporkan pengaduan adanya pelanggaran kode etik hakim
tentang putusan hakim di Mahkamah Agung (MA) yang dua perkaranya saling
bertentangan," kata Direktur Eksekutif MHI, AH Wakil Kamal, di kantor Komisi Yudisial, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).

Menurut Wakil, dugaan adanya pelanggaran prilaku hakim dan pelanggaran
kode etik hakim yang dilakukan majelis hakim MA yang dipimpin Djoko Sarwoko ini terkait putusan permintaan PK yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan  PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke MA.

Sedangkan, JPU tidak memiliki legal standing (hak menggugat) untuk
mengajukan PK, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU No 4/2004 tentang Mahkamah Agung.

"Jadi permintaan PK dalam perkara pidana merupakan semata-mata hak terpidana atau ahli warisnya," ujarnya.

Wakil menyatakan, ada inkonsistensi hakim dalam dua perkara yang disidang di MA dalam kasus PK ini. Pertama, tentang putusan PK dalam perkara korupsi Mulyar bin Syamsi pada 18 Juli 2007, Majelis Hakim Agung yang dipimpim Iskandar Kamil, anggota Djoko Sarwoko dan M Bahaudin Qaudri, yang menolak permohonan PK JPU dari Kejari Muara Teweh.

Sementara, pada putusan PK dalam perkara Syaril Sabirin dan Joko S
Tjandra, Majelis Hakim Agung yang diketuai Djoko Sarwoko dan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kartayasa dan Suwardi justru mengabulkan permohonan PK JPU dari Kejari Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut dua Hakim Agung  mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat), yang meyakini bahwa  JPU tidak bisa mengajukan PK sesuai Pasal 263 KUHAP.

Oleh karenanya, Wakil mengatakan, adanya perbedaan putusan dalam perkara yang serupa terkait PK yang diajukan JPU oleh MA ini bisa dikualifikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Karenanya patut diduga adanya pelanggaran Code of Conduct profesi hakim yang memiliki kepentingan langsung dengan Hakim Agung," kata dia.

Wakil menambahkan, Djoko Sarwoko sendiri telah beberapa kali diadukan ke KY karena dugaan yang sama, terkait dugaan kasus suap, wanprestasi utang Marubeni Corp dan Sweet Indo Lampung.

Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak KY untuk menindak tegas hakim yang mengabulkan PK tersebut.

"Kenapa putusan hakim MA bisa berkepala dua. Ini merugikan rakyat yang
mencari keadilan," kata Petrus.

(zal/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads