"Selain Anggoro, ada 3 juga yang lain," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Rabu (28/7/2009).
Berdasarkan surat yang diterima detikcom, tiga pimpinan PT Masaro yang telah dicekal adalah Direktur Ir Putronefo A Prayugo, Preskom Anggono Widjojo, dan Direktur Keuangan David Angkawijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pencekalan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan No Sprin. Dik- 31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
Meski begitu, baru Anggoro saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Anggoro keburu lari dari Indonesia sebelum surat pencekalan dilayangkan.
(mok/nrl)











































