Selain Anggoro, KPK Cekal 3 Pimpinan PT Masaro Radiokom

Korupsi SKRT

Selain Anggoro, KPK Cekal 3 Pimpinan PT Masaro Radiokom

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 16:46 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi SKRT Dephut, Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, sudah dicekal KPK. Selain Anggoro, KPK ternyata juga mencekal tiga pejabat perusahaan tersebut.

"Selain Anggoro, ada 3 juga yang lain," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Rabu (28/7/2009).

Berdasarkan surat yang diterima detikcom, tiga pimpinan PT Masaro yang telah dicekal adalah Direktur Ir Putronefo A Prayugo, Preskom Anggono Widjojo, dan Direktur Keuangan David Angkawijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat telah dikirimkan KPK kepada dirjen imigrasi Depkum HAM tanggal 22 Agustus 2008 bernomor R-3164/01/VIII/2008.

Surat pencekalan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan No Sprin. Dik- 31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.

Meski begitu, baru Anggoro saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Anggoro keburu lari dari Indonesia sebelum surat pencekalan dilayangkan.

(mok/nrl)


Berita Terkait