"Ini sebagai antisipasi mencegah terorisme. Sekaligus operasi rutin tindak kejahatan jalanan," kata Kaba Ops Polres Jakbar AKBP JR Simamora di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (29/7/2009).
Preman-preman tersebut dijaring di 8 Polsek yang tersebar di 8 kecamatan. Tingkat kejahatan pelaku beragam seperti judi, penjambretan, penodongan, pencurian dan tindakan yang meresahkan masyarakat.
"Saya hanya juru parkir di Tamansari, bukan nodong," kata Ucok (33) saat digelandang bersama ratusan preman lain.
Ratusan preman itu akan menghuni sel tahanan. Proses hukum para penjahat kelas teri sudah menanti dengan ancaman bui bervariasi antara 3 bulan sampai 3 tahun.
(Ari/aan)











































