Pengadilan Singapura Putuskan David Bunuh Diri

Pengadilan Singapura Putuskan David Bunuh Diri

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 16:25 WIB
Jakarta - Pengadilan koroner Singapura memutuskan David Hartanto Widjaja tewas karena bunuh diri. Jaksa membantah submission yang diajukan keluarga tentang keganjilan kematian  mahasiswa Nanyang Technolgical University (NTU) asal RI itu.

"David dinyatakan suicide (bunuh diri), tidak bisa open verdict," ujar Ketua Tim Verifikasi Independen kasus Kematian David, Iwan Piliang dalam pesan singkat yang diterima redaksi detikcom, Rabu (29/7/2009).

"Open verdict" adalah keputusan hakim untuk memerintahkan Kepolisian Koroner Singapura melanjutkan penyelidikan bila berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis menilai David bukan bunuh diri melainkan ada yang membunuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sashi Nathan, pengacara keluarga David menerima putusan itu tanpa bantahan.

Iwan pun meminta pemerintah Indonesia agar melakukan intervensi agar kasus ini bisa dibuka kembali. "Harus ada intervensi pemerintah," katanya. (rdf/iy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads