"David dinyatakan suicide (bunuh diri), tidak bisa open verdict," ujar Ketua Tim Verifikasi Independen kasus Kematian David, Iwan Piliang dalam pesan singkat yang diterima redaksi detikcom, Rabu (29/7/2009).
"Open verdict" adalah keputusan hakim untuk memerintahkan Kepolisian Koroner Singapura melanjutkan penyelidikan bila berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis menilai David bukan bunuh diri melainkan ada yang membunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan pun meminta pemerintah Indonesia agar melakukan intervensi agar kasus ini bisa dibuka kembali. "Harus ada intervensi pemerintah," katanya. (rdf/iy)