"Menteri Kehutanan (MS Kaban) masih mengajukan, namun Komisi IV sudah menolak," ujar politisi asal PAN, Nurhadi M Musawir, usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/7/2009).
Nurhadi datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka Dirut PT Masaro, Anggoro Wijaya, yang telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu satu-satunya alat yang dimiliki," jelasnya.
Nurhadi menambahkan, teknologi SKRT sebenarnya sudah usang. Meski kuno dan berbentuk Handy Talky (HT), alat tersebut memiliki frekuensi spesial. "Frekuensinya yang tahu cuma Departemen Kehutanan. Jadi itu dipasang di daerah yang rawan," paparnya.
Nurhadi berharap proyek ini dihentikan saja. Ia yakin sudah ada peralatan yang lebih canggih dibanding saat ini.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Dephut mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. Perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro kemudian diduga ditunjuk sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Lalu disetujui adanya pemberian fee dari Masaro kepada Komisi Kehutanan.
Kasus ini juga pengembangan kasus dari dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Beberapa anggota Dewan, khususnya di Komisi Kehutanan periode 2004-2009 ikut menerima sejumlah uang.
Anggota Komisi IV Nurhadi mengakui di persidangan terdakwa Yusuf Erwin Faishal telah menerima uang senilai USD 5.000 terkait proyek tersebut. Sementara anggota dewan dari FPKS Tamsil Linrung juga mengaku telah menerima uang terkait proyek SKRT. Jumlahnya belakangan diketahui sebesar Rp 17,2 juta dan SGD 2.000. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
(mok/nrl)











































