"Kami sudah mengirim surat kepada PLN untuk meminta agar rumah-rumah yang tidak benar, jangan dipasangi listrik," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kepada wartawan di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2009).
Dikatakan dia, pihak pemprov dan PLN belum menemukan kata sepakat dikarenakan adanya perspektif yang berbeda di antara keduanya. Pemprov, lanjut dia, memandang lebih penting ketertiban dan keamanan, sedangkan pihak PLN lebih ke profit oriented.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Prijanto mengakui adanya bangunan yang tidak sesuai aturan juga merupakan kesalahan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan. "Oke, pemprov bersalah karena tidak mengawasi, PLN salah karena memasang listrik. Maka itu aturan kita tegakkan, untuk bangunan yang melanggar sekarang sudah banyak yang ditertibkan oleh dinas," jelas dia.
"Tapi, kalau bangunan yang melanggar tidak dipasangi listrik, dia tidak akan membangun rumah di tempat melanggar," imbuh dia.
Sementara itu untuk mengantisipasi kebakaran, Prijanto menjelaskan dinas pemadam kebakaran terkait selalu melakukan modernisasi peralatan pemadam kebakaran.
"Misalnya dengan pengadaan mobil pemadam dengan ukuran berbeda dan pengadaan hidran," ucapnya.
(nvc/nrl)










































