41 Mobil Hasil Kejahatan Disita Polisi

41 Mobil Hasil Kejahatan Disita Polisi

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 14:22 WIB
41 Mobil Hasil Kejahatan Disita Polisi
Jakarta - Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyita 41 mobil berbagai merek. Puluhan mobil tersebut disita dari 5 pelaku kejahatan.

"Sat V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Juni hingga Juli 2009 menyita 41 mobil hasil kejahatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/7/2009).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menangkap 7 pelaku yakni RDS, CS alias N, HRD alias Kr, AH alias Ob, MN, BS dan B. Ketujuh pelaku, kata Kapolda, melakukan aksi kejahatan dengan modus yang berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga modus yang dilakukan tersangka," kata Kapolda.

Modus pertama yakni penggelapan kredit mobil dengan tersangka RDS dan HS.  Dari tangan HS, polisi menyita 8 mobil mewah berbagai merek di antaranya,  Lexus, Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.

"Kendaraan dari leasing kemudian dijual ke pembeli dan hasil penjualannya  tidak dilaporkan ke leasing," jelas Kapolda.

Sementara itu, tersangka CS, HRD, AH dan MN melakukan pencurian dengan pemberatan. Keempat pelaku mencuri mobil-mobil korban yang tengah
diparkirkan.

Dari keterangan keempat pelaku, mereka telah melakukan aksi pencuriannya  hingga 5 kali di berbagai tempat. Mobil hasil curian tersebut kemudian  dijual kepada penadah.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita puluhan unit Toyota Avanza dan
Kijang Innova di Bandung, Kalimantan dan Makassar.

"Alat-alat yang digunakan yakni bor, tang, gunting, dan lain-lain," urainya.

Tersangka BS dan B, ditangkap karena menggelapkan mobil rental. Pelaku
ditangkap pada 19 Juli 2009 di depan Carrefour, Cibinong.

"Sopir dibuat mabuk, barang dibawa lari kemudian dijual," ungkap Kapolda.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal
363 KUHP tentang pencurian jo 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mei/irw)


Berita Terkait