Penyebar SMS Bom Bisa Dijerat UU Terorisme

Penyebar SMS Bom Bisa Dijerat UU Terorisme

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 11:59 WIB
Jakarta - Pasca ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, ancaman bom palsu melalui SMS dan telepon marak terjadi. Polri menegaskan akan melacak para penebar teror tersebut dan menjeratnya dengan UU Terorisme.

"Mereka bisa dijerat UU Terorisme karena menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Ana kepada detikcom, Rabu (29/7/2009).

Ketut menyatakan, kepolisian telah beberapa kali menangkap para penyebar ancaman bom palsu tersebut. "Beberapa orang sudah kita tangkap," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan kepolisian tidak akan mentolelir alasan iseng yang biasanya diajukan para penebar teror ini. "Iseng kok mengancam bom, sama sekali tidak bisa ditolelir," katanya.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads