Jakarta - Pasca ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, ancaman bom palsu melalui SMS dan telepon marak terjadi. Polri menegaskan akan melacak para penebar teror tersebut dan menjeratnya dengan UU Terorisme.
"Mereka bisa dijerat UU Terorisme karena menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Ana kepada detikcom, Rabu (29/7/2009).
Ketut menyatakan, kepolisian telah beberapa kali menangkap para penyebar ancaman bom palsu tersebut. "Beberapa orang sudah kita tangkap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menjelaskan kepolisian tidak akan mentolelir alasan iseng yang biasanya diajukan para penebar teror ini. "Iseng kok mengancam bom, sama sekali tidak bisa ditolelir," katanya.
(nal/iy)