Anehnya, sang bandar merupakan buron Kejaksaan Negeri Ambon, yang kabur belum lama ini. Sebelum membekuk sindikat ini, polisi lebih dulu menangkap Abraham Tahya, di desa Galala, Kecamatan Baguala. Dari tangan Ampi, polisi mengamankan satu paket shabu-shabu.
Setelah diinterogasi, tersangka Ampi mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka Shane. Polisi kemudian memancing tersangka Shane untuk bertransaksi. Akhirnya, Shane pun dibekuk.
Saat dibekuk, polisi juga mengamankan satu paket shabu-shabu, satu buah alat isap (bong), satu korek api gas dan uang senilai Rp 1 juta. Tersangka kemudian digelandang ke Satnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari keterangan Shane, akhirnya diketahui bandar kelas kakap narkoba yang selama ini jadi buron Kejari Ambon, adalah Edison Lilihata. Dari keterangan Shane, polisi langsung menuju kediaman sang bandar, di kawasan Karang Panjang, kecamatan Sirimau.
Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti shabu-shabu sebanyak setengah gram. Tak ada perlawanan saat dibekuk. Edison pun diamankan. Kapolres Ambon dan Pp Lease AKBP Didik Agung Widjanarko, saat dihubungi detikcom, membenarkan hal ini.
โPara tersangka itu sudah menjadi target polisi. Baru kali ini kita tangkap. Termasuk menyita barang bukti," ungkap Didik.
(han/nwk)











































