"Kami menuntut penuntasan kasus, Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996. Kita akan mengajukan kepada Mahkamah Internasional PBB untuk mengusut pelanggaran HAM berat itu," kata Koordinator Bendera, Budi Mulyawan, kepada detikcom di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).
Menurut Budi, pihaknya ingin para pelaku pelanggaran HAM berat itu menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal kepada sejumlah jenderal yang terlibat kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyayangkan, para pelaku dan aktor intelektual dalam kasus ini hingga saat ini tetap bebas dan mengangkangi hukum. "Bahkan malah berkuasa melalui pencitraan santun dan manipulasi legitimasi dan berhasil mengelabui keamanan rakyat Indonesia," tegasnya.
Budi meyakini, kasus tersebut sebagai Malapetaka Duapuluh Tujuh Juli (Matatuli) yang terbukti direkayasa Rezim Otoriter Militeristik Orde Baru guna melindas gerakan prodemokrasi. "Rekayasa ini dilakukan untuk melanggengkan konspirasi para pemilik modal asing dan kaum profesional teknokrat untuk terus menjarah kekayaan sumber daya alam kita," ungkapnya.
Ketakutan penguasa Orde Baru saat itu, lanjut Budi, dilakukan dengan menstigma kasus itu sebagai Kerusuhan Duapuluh Tujuh Juli (Kudatuli) dengan memfitnah dan membunuh karakter kelompok prodemokrasi sebagai perusuh dan teroris. Kejadian tersebut dilakukan untuk membungkam gerakan rakyat.
(zal/nwk)











































