"Umumnya BUMN memang tingkat kepatuhannya lebih rendah dibanding penegak hukum atau yudikatif, dibanding legislatif juga kalah, dibanding eksekutif juga masih kalah," papar Direktur LHKPN KPK, M Sigit di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/7/2009).
Di dalam UU Tipikor ada ketentuan yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan atau memperbaharui laporan kekayaannya kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait aturan itu, tahun ini, KPK melakukan klarifikasi atas LHKPN pejabat BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Untuk jadwal bulan Agustus adalah BRI dilanjutkan dengan direksi BTN. "Mereka kan punya jabatan yang begitu strategis. mereka diminta transparan," ujar Sigit.
(mok/lh)











































