Aktor Intelektual Demo Anarkis Mulai Disidang

Aktor Intelektual Demo Anarkis Mulai Disidang

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 18:18 WIB
Medan - Salah seorang aktor intelektual demo anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM. Chandra Panggabean disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7/2009) siang. Jaksa mendakwanya dengan pasal pembunuhan berencana.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa GM. Chandra Panggabean mendapat pengawal ketat saat memasuki ruang sidang utama Chara I. Pengawalan terhadap terdakwa jauh lebih ketat dibanding persidangan terdakwa lainnya. Hampir 80 persen ruang sidang diisi aparat keamanan, baik berpakaian dinas maupun berpakaian sipil.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windu Suwondi menuntut terdakwa GM. Chandra Panggabean dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tuntutan subsider pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sunoto akhirnya menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/8/2009) dengan agenda eksepsi atau mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.

Berkenaan dengan dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan mengatakan, pasal 340 yang didakwakan JPU tidak memiliki dasar kuat karena Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Aziz Angkat tewas akibat terserang penyakit jantung, bukan dibunuh kliennya.

"Apalagi didakwakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Apa mungkin mau membunuh
lapor dulu dengan polisi. Demo mereka itu melapor dulu," kata Otto.

(rul/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads