"Kita ingin kasus terus berjalan, Kejagung harus segera melakukan langkah hukum mengajukan PK sebagai langkah hukum luar biasa dan sebagai langkah hukum terakhir untuk melanjutkan pengusutan kasus kematian Munir," kata Koordinator Kontras Usman Hamid usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (28/7/2009).
Usman menerangkan, belum diterimanya salinan putusan kasasi hendaknya bukan merupakan alasan. Tambah lagi, Komnas HAM sudah menggelar eksaminasi untuk kasus Munir dengan melibatkan ahli hukum pidana dan hasilnya signifikan dan sudah dilaporkan pada rapat paripurna.
"Kita lihat bagaiamana Komnas HAM memberikan masukan itu kepada Kejagung, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan hakim-hakim yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) terkait keputusan Muchdi di PN Selatan," tutupnya.
Putusan kasasi MA membebaskan Muchdi Pr dan menilai memori kasasi yang disampaikan jaksa tidak bisa membuktikan bila putusan tidak tepat, yakni bebas murni. Sebelumnya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis bebas murni kepada Muchdi.
(ndr/iy)











































