BAP Hamid dibacakan seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandani oleh Jaksa Sampe Tuah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2009).
Hamid memaparkan, pertengahan tahun 2005, Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pernah mengirim memo resmi mengenai Sisminbakum. Di situ diuraikan secara jelas mengenai status pungutan sistem tersebut.
Dirjen memutuskan perlunya evaluasi dan telaah ulang atas kerjasama PT SRD dan Koperasi Pengayoman.
"Pada saat saya baca memo itu, saya minta segera diadakan presentasi bersama koperasi. Kedua, saya minta untuk dilakukan kajian komprehensif tentang Sisminbakum dan meminta Dirjen AHU mengkaji lebih dalam tentang kontrak antara koperasi dan PT SRD," kata Hamid.
Hamid juga beberapa kali bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Dirjen dan Direktur Departeman Keuangan di kantor Menteri Keuangan.
Rapat juga pernah diadakan di kantor Depkum HAM untuk membahas dan mencari solusi tentang Sisminbakum.
Setelah proses panjang ini, pada November 2006, Hamid minta Menteri Keuangan untuk memberi solusi.
"Itu melalui surat. Dua minggu setelah surat saya, saya mendapat SK tentang pembentukan tim interdep untuk menelaah norma pungutan Sisminbakum," ujar Hamid.
Pada Januari 2007, Menkeu membalas surat dan menegaskan bahwa pungutan Sisminbakum harus dimasukkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disediakan PP.
"Menindaklanjuti surat menteri tersebut, saya mengirim memo ke Dirjen AHU agar menindaklanjuti surat tersebut dengan menyiapkan PP. Bahwa setelah itu, saya diberhentikan sebagai menteri," kata eks anggota KPU ini.
(aan/nrl)











































