Jika terbukti bersalah, peraih Nobel Perdamaian itu akan divonis penjara maksimum lima tahun.
"Putusan akan diberikan pada Jumat mendatang. Kami berharap yang terbaik namun siap untuk yang terburuk," kata pengacara Suu Kyi, Nyan Win kepada kantor berita AFP , Selasa (28/7/2009).
Suu Kyi diadili atas dakwaan melanggar aturan penahanan rumahnya menyusul masuknya seorang pria AS ke rumahnya pada Mei lalu. Pria tersebut sempat menginap di rumah Suu Kyi.
Suu Kyi saat ini ditahan di penjara Insein di Yangon. "Kami punya peluang bagus menurut hukum, namun kami tidak bisa tahu apa keputusan pengadilan karena ini kasus politik," ujar Nyan Win, yang juga juru bicara National League for Democracy, partai pimpinan Suu Kyi.
Dikatakan Nyan Win, jika Suu Kyi dibebaskan tanpa syarat maka dia akan pulang ke rumah hari itu juga. Namun jika tidak, maka Suu Kyi akan terus ditahan.
Dunia internasional telah mengecam persidangan Suu Kyi sebagai dalih junta militer Myanmar untuk terus menahan wanita itu menjelang pemilihan umum Myanmar tahun depan.
(ita/iy)











































