"Ketemu saksi kunci (Resco) baru ditelusuri," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto saat dihubungi, Selasa (28/7/2009).
KPK saat ini sudah menetapkan status Resco sebagai DPO. Pasalnya, setelah seluruh saksi kompak menyebut Resco sebagai orang yang menerima sebagian uang dari Rp 3 miliar untuk Jhonny Allen.
Dalam putusan Darmawati, hakim juga menyebut keterlibatan Jhonny Allen dalam kasus korupsi dermaga di Kawasan Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal dan Jhonny adalah pihak yang menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Hontjo Kurniawan selaku calon investor.
Namun pertimbangan hakim tersebut tidak serta merta bisa langsung merubah status Jhonny Allen.
"Baru pengakuan apa dia benar terima duit, baru satu bukti saja. Ada saksi kunci yang belum ketemu," jelas Bibit.
(mok/nrl)











































