"Mereka bukan pelaku kriminal, tapi justru menjadi korban ketidaktahuan aparat soal hak anak-anak," kata Kak Seto saat berbincang lewat telepon, Senin (27/7/2009).
Menurut pria berkacamata ini, anak-anak tersebut sedang dalam usia bermain. Bahkan ia yakin, mereka tidak tahu jika perbuatan yang dilakukannya adalah judi.
Untuk itu, Kak Seto mengimbau agar majelis hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan keputusan bebas murni. Hak-hak mereka sebagai anak harus segera dikembalikan demi masa depan.
"Lingkungan juga tidak boleh mencemooh mereka, kita harus memberikan dukungan moril terus," pungkasnya.
(mad/nrl)











































