Tidak Hanya Istri, TP Juga Diduga Menyiksa Mertua

Kasus KDRT

Tidak Hanya Istri, TP Juga Diduga Menyiksa Mertua

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 07:25 WIB
 Tidak Hanya Istri, TP Juga Diduga Menyiksa Mertua
Jakarta - Petinggi provider seluler papan atas Indonesia, TP (40), diduga menganiaya istrinya hingga muntah darah dan gagar otak. Bahkan pelaku juga menginjak mertuanya hingga memar.

"Kejadian itu terulang lagi di rumah," kata Mimi Marlina (39), usai melapor ke Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin malam (27/7/2009).

Dalam kejadian di siang bolong tersebut, ibunda Mimi, datang menengok anaknya, di Tebet, Jaksel. Bukannya mendapat sambutan yang hangat dari mertua, tapi malah mendapat sambutan sebaliknya. "Ibu saya datang hendak ikut menyelesaikan permasalahan kami," tambah Mimi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan keluarga tersebut, TP mengulang kata kasarnya dan menendang Mimi hingga jatuh. Hal ini juga disaksikan ketiga anak-anaknya yang masih belia. Tak puas, TP juga memukul serta melakukan bentuk penganiayaan lainnya.

Mendapati anaknya disiksa, ibunda Mimi pun tak tahan. Lalu dia menjatuhkan diri guna melindungi anaknya. Bukannya menghentikan siksaannya, pelaku malah menginjak mertuanya sendiri.

"Kalau saya muntah darah. Kepala bagian belakang juga membentur lantai. Ibu saya sakit di punggung," kisahnya menahan tangis.

Mendapati penyiksaan ini, akhirnya Senin sore, Mimi melaporkan ke Polres Jaksel dan langsung divisum. Pelaku terancam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal berlapis.

Secara kasat mata, Mimi mengalami luka lecet di tangan dan pipi. Nampak juga bercak darah di beberapa titik yang menempel di bajunya. Selain itu, korban yang bekerja di BUMN ini nampak kusut, berbicara pun terbata-bata dan sangat pelan.

Bahkan untuk menjawab pertanyaan wartawan, sesekali dia menulis jawaban di selembar kertas karena tak kuat berbicara. Dengan tatapan kosong dan terus menunduk, dia terus menangisi penganiayaan yang diterimanya.

"Pelaku terancam hukuman penjara di atas 9 tahun penjara," beber pengacara korban, Renata Sihombing usai mendampingi korban. (asp/mad)


Berita Terkait