dinas wakil gubernur DKI Jakarta senilai Rp 28 miliar mengundang kontroversi. Masih banyak celah peraturan yang bakal meloloskan anggaran yang dinilai hanya menghabiskan dana APBD akhir tahun ini.
"Dalam anggaran DKI Jakarta acapkali terjadi pemborosan penggunaan
anggaran hingga mencapai 70 persen,” ujar Pengamat Administrasi Publik dan
Keuangan Daerah Universitas Indonesia, Irvan Ridwan Maksum saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2009).
Irvan mengatakan, keberadaan pos pengadaan barang baru secara normatif tak
ada yang melarang untuk dimasukkan dalam rancangan anggaran pembelanjaan belanja daerah perubahan.
"Secara logis, seharusnya besaran pengadaan fasilitas baru sebesar 25 persen dari total APBD," kata Irvan.
Menurut Irvan, hal ini menunjukkan adaya ketidakefisienan serta indikasi
menghabiskan anggaran hingga akhir tahun. Sebab, ia melihat selama ini
anggaran DKI berdaya serap lemah dan sebagian besar belum dialokasikan untuk sektor layanan publik.
"Pengawasan dari dewan legislatif pun terkesan lemah karena terpola
take and give atau hanya saling menguntungkan kedua belah pihak
semata. Niatnya pun belum melayani masyarakat sepenuhnya," imbuhnya.
Irvan mendesak agar ada sinergi antara Departemen dalam Negeri, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Departemen Keuangan untuk mengevaluasi pembuatan draft anggaran. Kesalahan peraturan di tingkat makro pun yang tak bisa diterapkan ke bawah disinyalir menjadi penyebab.
"Belum ada aturan main yang proporsional, sehingga anggaran berbasis pembangunan cenderung diabaikan,” ujar Irvan.
(mpr/mad)










































