Anggota DPRD DKI Tak Terpilih Harus Kembalikan Mobil Dinas

Anggota DPRD DKI Tak Terpilih Harus Kembalikan Mobil Dinas

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 17:25 WIB
Anggota DPRD DKI Tak Terpilih Harus Kembalikan Mobil Dinas
Jakarta - Masa bakti anggota DPRD DKI Jakarta periode 2004-2009 akan berakhir pada Agustus 2009. Menurut ketentuan, kendaraan dinas yang diberikan kepada anggota DPRD harus dikembalikan.

"Iya itu pinjaman harus dikembalikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Kendaraan dinas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada anggota dewan berupa sedan Toyota Altis. Sedangkan untuk Ketua DPRD berupa Toyota Land Cruiser dan Wakil Ketua DPRD sedan Toyota Camry.

Ketua Fraksi PKS Slamet Nurdin mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat pimpinan untuk membahas hal tersebut. Hasilnya Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta mengkaji dan menelaah agar mobil itu dimiliki anggota dewan melalui proses penjualan.

"Fraksi PKS sudah sepakat untuk mengembalikan karena dasar hukumnya masih sumir," kata Slamet saat ditemui di ruangannya, DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Fraksi PKS yang terpilih berjumlah 18 orang dan 8 orang diantaranya terpilih kembali. Rencananya 10 mobil yang dipakai anggota tidak terpilih akan dikembalikan ke sekretariat dewan.

"Pemda DKI meminjamkan ke anggota dewan, statusnya pinjam pakai. Sebenarnya biro perlengkapan bisa menjual dengan harga sesuai pasaran," imbuhnya.

(mpr/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini