Penangkapan dilakukan pada 23 Juli setelah polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang, Banten. Rumah di blok G III No 17 itu dihuni Michael Glen Manoputi.
"Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar, kita tangkap tersangkanya," kata Kasat III Obat Berbahaya dan Kejahatan Terorganisir Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Krisno mengatakan, Michael mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Piah. Namun hingga kini, polisi masih belum berhasil mengendus keberadaan orang dari Aceh tersebut.
"Katanya selama ini hanya berhubungan melalui telepon," katanya.
Sebelum ditangkap, Michael telah menjual 25 kg ganja kepada Adan, Deni, dan Nathan. Namun hingga kini ketiganya belum ditangkap.
(ken/nrl)











































