Walikota Manado Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi APBD

Walikota Manado Dituntut 9 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 16:54 WIB
Walikota Manado Dituntut 9 Tahun Penjara
Jakarta - Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dituntut 9 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2006. Selain itu, jaksa juga menuntut Jimmy membayar uang denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 68,8 miliar subsider 4 tahun.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara,"
tegas jaksa Anang Supriatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan
Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2009).

Jimmy pada Januari-Desember 2006, menerima uang dari Kabag Keuangan Pemkot
Manado, Wenny Rolos sebanyak 57 kali. Total penerimaan Jimmy sebesar Rp
47,133 miliar.

Pada Januari-Desember 2006, Jimmy kembali meminta Wenny untuk mencairkan
dana APBD Tahun 2006. Dana ini digunakan untuk membiayai klub sepakbola
Persatuan Sepakbola Manado (Persma).

"Seluruhnya sebesar Rp 13,204 miliar," kata Edy Hartoyo.

Januari-Februari 2007, Jimmy memerintahkan Bendahara Manado, Meiske Goni
untuk mencairkan dana dari anggaran Belanja Bantuan Sosial APBD Manado
sebesar Rp 8,5 miliar. Uang itu, lagi-lagi digunakan untuk bantuan Persma.

Jimmy juga kemudian memerintahkan Wenny untuk membuat pertanggungjawaban
fiktif. Total kerugian negara mencapai Rp 68,837 miliar.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum," tegasnya.

Jaksa menganggap Jimmy tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan
keuangan daerah. Ia juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.

Keterangan Jimmy juga dianggap berbelit-belit sehingga mempersulit
penyidikan. Yang terakhir, Jimmy menikmati hasil korupsi yang dilakukan.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsinya," tegas Anang.

Jimmy dinilai jaksa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah menjadi UU 9+ 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(mok/gus)


Berita Terkait