"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/7/2009).
Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan Hontjo harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmawati kemudian menghubungi anggota panggar DPR, Abdul Hadi Djamal. Demi meloloskan, Hontjo pun menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar secara bertahap.
Bersama dengan Abdul Hadi, Darmawati ditangkap oleh KPK pada awal Maret 2009 lalu. Di dalam mobil Darmawati, ditemukan uang Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu. Tidak berapa lama kemudian, Hontjo pun diciduk dari apartemennya.
Hontjo dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31/2009 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas putusan itu, Hontjo belum bisa memberi keputusan. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Hontjo.
Moksa Hutasoit
(mok/nrl)











































