Hontjo Kurniawan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Dermaga

Hontjo Kurniawan Divonis 3,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 14:28 WIB
Hontjo Kurniawan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta - Hontjo Kurniawan dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim tipikor. Komisaris Utama PT Kurniajaya Wirabhakti tersebut terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/7/2009).

Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan Hontjo harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hontjo ingin mendapatkan proyek dana stimulus. Ia pun menghubungi Kabag TU Dephub, Darmawati Dareho, untuk membantunya.

Darmawati kemudian menghubungi anggota panggar DPR, Abdul Hadi Djamal. Demi meloloskan, Hontjo pun menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar secara bertahap.

Bersama dengan Abdul Hadi, Darmawati ditangkap oleh KPK pada awal Maret 2009 lalu. Di dalam mobil Darmawati, ditemukan uang Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu. Tidak berapa lama kemudian, Hontjo pun diciduk dari apartemennya.

Hontjo dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31/2009 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.

Atas putusan itu, Hontjo belum bisa memberi keputusan. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Hontjo.

Moksa Hutasoit

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads