Umur Bayi Ditentukan 28 Hari Pascakelahiran

Bayi Berkepala Dua di Riau

Umur Bayi Ditentukan 28 Hari Pascakelahiran

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 13:43 WIB
Umur Bayi Ditentukan 28 Hari Pascakelahiran
Pekanbaru - Tim medis belum mengetahui secara pasti jumlah jantung bayi berkepala dua. Jika ada dua jantung dan satu diantaranya tidak normal, maka usia bayi hanya ditentukan selama 28 hari pascakelahiran.

Ketua Tim Penanggulangan Bayi Berkepala Dua, dokter Tubagus Odih
mengungkapkan hal itu kepada detikcom, di RSUD Arifin Achmad, Jl Hantuah Pekanbaru, (27/07/2009). Menurutnya, hingga saat ini tim medis belum juga dapat memastikan berapa jumlah jantung pasien tersebut.

Secara medis, dengan kondisi pasien dua kepala dengan satu jantung hal itu jelas secara umum kondisinya sangat mengkhwatirkan. Kalau pun ada dua jantung dan salah satunya tidak normal kondisi ini juga sama-sama membahayakan pasien.

"Secara medis apabila hanya satu jantung untuk menghidupi dua kepala, maka kondisi pasien tidak akan melewati selama 28 hari sejak kelahiran. Namun apabila ada dua jantung yang normal, sudah ada referensi hidup selama 16 tahun," kata Odih.

Dia menyebut, kondisi bayi secara umum hari ini lebih baik dari kemarin. Walau demikian, bayi itu masih tetap dalam pengawasan ketat tim dokter.

"Kita masih memberikan alat bantu pernafasan, karena memang kondisi bayinya sangat sulit untuk bernafas. Namun demikian, kondisinya hari ini lebih baik dibanding hari-hari sebelumnya," kata Odih. (cha/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads