Isap Ganja, Bule Australia Divonis 8 Bulan Penjara

Isap Ganja, Bule Australia Divonis 8 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 13:42 WIB
Denpasar - Warga Negara Australia semakin banyak yang menghungi Lapas Kerobokan, Denpasar. Kini, giliran Jason Scott McIntyre (33) setelah divonis delapan bulan penjara karena mengisap ganja.

Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim Sigit Sutanto pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (27/7/2009). Putusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan JPU Ketut Terima Darsana.

Sutanto menyatakan terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika berupa ganja kering seberat 5,1 gram netto. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Sutanto.

Terdakwa diciduk polisi di depan sebuah kafe di kawasan Legian, Kuta, pada 29 April 2009. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5,1 gram daun ganja kering di saku celana terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Sutanto, karena terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa telah berusaha sembuh dari ketergantungan narkotika," kata Sutanto.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun, tidak akan mengajukan pembelaan. "Saya menerima putusan majelis hakim," kata pengacara Muhamad Husein.

Dengan divonisnya terdakwa, maka warga Australia yang tersangkut kasus narkoba bertambah. Saat ini telah mendekam ratu mariyuana Schapele Leigh Corby dan anggota Bali Bine.

(gds/nrl)


Berita Terkait