"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Senin (27/7/2009).
Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan Darmawati harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang dari Hontjo diberikan kepada Abdul Hadi melalui Darmawati. Rp 3 miliar sudah digelontorkan Hontjo untuk mendapatkan proyek tersebut.
"Terdakwa juga mengharapkan imbalan 0,5 persen dari nilai proyek," ujar hakim Dudu
Swara.
Bersama dengan Abdul Hadi, Darmawati ditangkap oleh KPK pada Maret 2009 lalu. Di dalam mobil Darmawati, ditemukan uang Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.
Darmawati dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31/2009 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mok/gah)











































