Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Retno Pudyaningtyas, dalam sidang kasus judi anak-anak. Sidang berlangsung di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Senin (27/7/2009). Ke-10 pelajar SD hingga SMP itu hadir dengan mengenakan topeng khas.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan terdakwa ke orang tua di bawah Departemen Sosial," tegas Retno lalu mengetukkan palu sidang.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan 10 anak-anak itu bersalah. Barang bukti dan kesaksian yang dipaparkan dalam persidangkan membuktikan mereka secara sah turut serta melakukan perjudian sebagaimana didakwakan pasal 303 KUHP.
Di satu sisi terbukti pula bahwa perjudian tersebut dilakukan bukan untuk mata pencaharian, melainkan hanya sebagai permainan. Merujuk pada pasal 24 UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak dan janji orang tua untuk mendidik kembali anak-anak mereka serta janji terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan itu, maka majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
"Selain itu para terdakwa juga masih bersekolah dan bila dikenai sanksi pidana akan menghambat proses pendidikan bagi mereka," ujar hakim.
Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang khusus anak Poerwoto Gandasubrata. Kesepuluh anak tersebut selain didampingi oleh tim advokasi LBH Jakarta juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait.
Kesepuluh anak tersebut yakni Rs(11), Sr (12), Tk(12), Ag (12), Dl (12), Brd (13), Ar (14), Abr (14), If (14), dan Ms (14). Mereka dibekuk Polres Bandara saat bermain macan buram di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Juni 2009. (lh/nrl)










































