"Astaghfirullahal'adzim," kata Agus sesaat setelah ketua majelis hakim Moerdiono membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Putusan hakim memang lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Air mata Agus pun mengalir membasahi pipinya. Istri dan beberapa kerabatnya yang hadir dalam persidangan juga tampak menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah keluar dari ruang sidang, Agus langsung menghampiri istrinya. Keduanya langsung berpelukan dan menangis bersama.
"Kok kamu mau sih disebut koruptor. Mereka jahat banget sih," teriak istrinya sambil menangis.
Agus yang juga terus terisak mencoba menenangkan istrinya. "Sudah jangan didengar," kata Agus lirih.
"Tapi bagaimana anak-anak," tangis istrinya terus menjadi.
Tak berapa lama, keduanya pun dibawa menuju ruang tunggu. Keduanya pun masih berpelukan dan menangis.
Agus terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas kesalahan itu, Agus divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
(ken/ndr)











































