Pejabat Bea Cukai Divonis 4 Tahun

Kasus Suap

Pejabat Bea Cukai Divonis 4 Tahun

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 11:40 WIB
Pejabat Bea Cukai Divonis 4 Tahun
Jakarta - Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Jalur Hijau pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Syafiin Pane, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Moerdiono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/7/2009).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Moerdiono.

Agus juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Agus dinilai telah terbukti menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk
kelancaran pengeluaran barang dari pelabuhan Tanjung Priok di tahun 2008. Uang itu diberikan melalui perantara, seperti petugas cleaning service.

"Terdakwa mengetahui hadiah yang diberikan kepadanya berkaitan dengan wewenang terdakwa," kata hakim I Made Hendra.

Agus terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Moerdiono sempat berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menganggap Agus terbukti melanggar pasal 11.

(mok/aan)


Berita Terkait