Menurut pemerhati anak, Giwo Rubianto Wiyogo, tersangka itu tetaplah seorang korban. "Karena bisa jadi anak tersebut merupakan korban dari lingkungan, dari proses pendidikan yang salah, atau pola asuh yang salah yang dilakukan oleh keluarga maupun masyarakat sekitar," ujar mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPIA) ini dalam emailnya kepada detikcom, Senin (27/7/2009).
Gino menjelaskan, dalam perspektif perlindungan anak, anak adalah โkorbanโ, sehingga dalam penanganannya seharusnya tidak menggunakan mekanisme hukum formal.
"Tetapi menggunakan pendekatan retoratif justice, yaitu pengambilan keputusan hukum berdasarkan inisiatif pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak, bukan sebagaimana yang ada dalam teks hukum formal," jelas Gino.
Penanganan seperti ini dirasa penting agar seorang anak dapat terlindungi dengan optimal.
"Karena apa yang dilakukan oleh anak belum tentu menjadi kesadaran dirinya, tetapi bisa jadi atas pola asuh yang salah dari orang dewasa," terang Gino.
(amd/nrl)











































