"Tidak tahu juga saya, karena katanya Dirjen Pajak dipindah. Jadi tidak tahu
kapan (dijadwalkan lagi)," kata Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Panjaitan saat dihubungi detikcom, Minggu (26/7/2009) malam.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan penyidik pajak. Hal ini guna membahas penyelesaian kasus AAG antara Jampidum dan Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pihak. Baik Kejagung maupun penyidik sebelumnya memiliki pengakuan berbeda atas kasus yang terbagi dalam 21 berkas ini. Kejagung merasa belum menerima
kelengkapan berkas dari Ditjen Pajak, sedangkan Ditjen pajak mengaku sudah
mengembalikannya.
10 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,4 Triliun ini. baik kejagung dan Ditjen pajak sebelumnya juga telah menyepakati untuk uji coba 2 berkas sebagai crash program.
(nov/lrn)










































