Perhatikan UU Perlindungan Anak, JPU Diminta Tuntut Bebas

Kasus Judi 10 Anak

Perhatikan UU Perlindungan Anak, JPU Diminta Tuntut Bebas

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 01:50 WIB
Perhatikan UU Perlindungan Anak, JPU Diminta Tuntut Bebas
Jakarta - Tuntutan atas 10 anak yang didakwa kasus perjudian akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menuntut bebas kesepuluh anak tersebut.

"Kita akan senang sekali kalau bisa dituntut bebas, karena itu berarti jaksa telah melihat ke UU Perlindungan Anak dan memperhatikan nasib anak-anak ini ke depannya," kata salah satu kuasa hukum 10 anak, Christine Tambunan saat dihubungi detikcom, Minggu (26/7/2009) malam.

Tuntutan bebas, menurut Christine, diharapkan bisa membantu proses pertumbuhan anak-anak tersebut ke depannya. Hal ini karena anak-anak bisa bebas meneruskan kegiatannya.

Lebih lanjut, dikatakan dia, 10 anak tersebut juga tidak melakukan perjudian layaknya permainan judi yang dilakukan orang dewasa.

"Apa yang dilakukan anak-anak ini hanya mereka anggap permainan biasa seperti mainan anak-anak umumnya. Mereka tidak bisa disalahkan, lagi pula anak-anak itu bisa dibentuk dan bisa berubah," ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno menganggap tuntutan bebas adalah hal yang wajar. Hal ini karena unsur perjudian untuk mata pencaharian tidak terpenuhi dalam kasus ini.

"Apa iya anak-anak bermain itu untuk mata pencaharian? Jadi sudah seharusnya (dituntut bebas), kalau tidak dituntut bebas malah tidak wajar dan mestinya mereka minta maaf terhadap anak-anak itu karena itu kriminalisasi anak," pungkasnya.

Kesepuluh anak penyemir sepatu sebelumnya diketahui tertangkap dan dikenai pasal 303 KUHP karena diduga bermain judi koin di area Bandara Soekarno-Hatta. Namun jaksa diminta untuk mempertimbangkan pasal 16 UU tentang Perlindungan Anak dalam tuntutannya guna meringankan hukuman.

(nov/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads