"Kalau saya temui anggota kepolisian yang membocorkan informasi yang sifatnya confidensial, itu saya pidana. Kalau saya tahu siapa orangnya dan yang kasih uangnya, yang kasih uangnya bisa saya pidana," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal ini disampaikan diaย dalam jumpa pers di Kantor KPI, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan cari itu. Itu bukan delik pers, itu pidana karena ada tindakan menyuap dan disuap," terang jenderal bintang dua tersebut.
Lebih lanjut Nanan menjelaskan, polisi ingin bekerja sama dengan media dalam memberikan informasi kepada masyararkat. Namun Nanan menyayangkan langkah sejumlah media yang sudah menayangkan pemberitaan yang seharusnya belum dapat disampaikan kepada publik.
"Jangan sampai kita terpancing, akhirnya begitu kita mengejar disana sudah hilang. Karena ada berita, jadi tahu polisi sudah bergerak. Ada hal yang kita pending dulu, baru kita ekspose keluar," pungkas mantan Kapolda Sumut ini.
(ddt/iy)











































