"Dititipkanlah, yang jelas itu atas permintaan penyidik," kata pengacara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, BMS Situmorang kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).
Pelimpahan kelima tersangka selesai dilakukan pukul 11.30 WIB. Kajari Tangerang, Suyono pun kemudian menerbitkan surat penahanan untuk kelima tersangka dari 12 Juli hingga 24 Agustus.
Alasan Kajari melakukan penahan kelima tersangka di Polda Metro Jaya, kata Situmorang adalah atas permintaan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Situmorang sendiri keberatan atas keputusan Kajari tersebut.
"Ini tentu sangat tidak profesional, masa sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan masih harus diperiksa-periksa lagi," katanya.
Namun Situmorang mengakui kemungkinan penahan kelima tersangka dilakukan di Polda Metro agar memudahkan pemeriksaan tersangka lainnya yang belum P21. "Kemungkinan besar Edo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiliardi dan Sigid," jelasnya.
"Terlepas mereka hanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, masa waktu 3 bulan tidak cukup?" tegasnya.
Hal ini, kata Situmorang akan menyulitkan pihak keluarga tersangka dan pengacara untuk membesuk para tersangka. "Karena kalau mau besuk, kita harus izin ke kejari dulu," pungkasnya.
Kelima tersangka eksekutor yakni Edo, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans, Heri Santoso dan Daniel Daen. Kelimanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mei/anw)











































